HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INDUSTRI
1.1 Hukum
Kekayaan Intelektual
Pemasyarakatan hukum kekayaan intelektual di
kalangan pengusaha IKM dimaksudkan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya
daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh para
pengusaha industri yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing
industri. Oleh karena itu karya temuan orang lain yang didaftarkan untuk
dilindungi harus dihormati dan dihargai. Di samping itu kesadaran dan wawasan
mengenai hukum kekayaan intelektual diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi
dan dorongan agar pengusaha IKM terdorong untuk berkreasi dan ber-inovasi di
bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen. Pelatihan hukum kekayaan
intelektual dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada
para pengusaha industri kecil dan menengah, LSM, Yayasan dan Asosiasi, sehingga
mereka memperoleh gambaran yang jelas tentang Hak Cipta sebagai karya cipta
manusia, Paten serta Merek maupun hukum kekayaan intelektual lainnya.
Hak kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak
yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Hak Kekayaan
Intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber
dari hasil kerja otak, hasil kerja rasio. Hukum Kekayaan Intelektual adalah hak
yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia
yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya, yang memiliki
manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis.
Objek yang diatur dalam Hukum Kekayaan Intelektual adalah karya-karya yang
timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
·
Tujuan:
1.
Meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta pelatihan dalam
peraturan-peraturan, hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi dalam penerapan hukum
kekayaan intelektual.
2. Agar para
peserta pelatihan mengetahui prosedure penerapan hukum kekayaan intelektual dan
masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan penerapan hukum kekayaan
intektual.
3. Agar
para peserta termotivasi untuk menciptakan hal-hal baru di bidang produk
industri yang menyangkut disain, proses produksi serta pemakaian merek sendiri.
·
Administrasi Hak Kekayaan
Intelektual
Secara institusional, pada saat ini telah ada
Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang tugas dan fungsi utamanya
adalah menyelenggarakan administrasi hak cipta paten, merek, desain industri,
dan desain tata letak sirkuit terpadu. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual (semula disebut Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek)
dibentuk pada thaun 1998. Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang baik
sebagaimana yang diharapkan oleh
masyarakat,
baik yang berasal dari dunia industri dan perdagangan, maupun dari institusi
yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan. Sejauh ini pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual berjumlah 450 orang. Dibandingkan
dengan yang ada di beberapa negara yang telah maju. Direktorat Jendral hukum
kekayaan intelektual merupakan institusi yang relatif masih muda/naru. Oleh
sebab itu, dapat dimaklumi seandainya dalam pelaksanaan tugasnya, masih
dijumpai berbagai macam kendala. Walaupun demikian, melalui berbagai program
pelatihan yang intensif telah ada beberapa staf yang memiliki pengetahuan yang cukup memadai guna mendukung
peningkatan sistem hak kekayaan intelektual sebagaimana diharapkan. Perlu pula
kiranya dikemukakan bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pelayanan dan kemudahan
bagi masyarakat, sejak januari 2000, pengajuan permohonan hak kekayaan
intelektual dapat dilakukan di Kantor-kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, Kantor-kantor Wilayah akan menyampaikan
permohonan tersebut kepada Direktorat Jenderal hukum kekayaan intelektual untuk
diproses lebih lanjut. Di samping itu, pada saat ini, dengan bantuan World Bank
sedang dilaksanakan penyempurnaan sistem otomasi di Direktorat Jenderal HaKI
yang diharapkan dapat lebih menunjang proses administrasi dimaksud. Tidak
sebagaimana bidang kekayaan intelektual lain yang administrasinya dikelola oleh
Direktorat Jenderal hukum kekayaan intelektual, bidang varietas tanaman
ditangani oleh Departemen Pertanian.
·
Penegakan
Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Sebagaimana telah dikemukakan diatas,
keterlibatan berbagai pihak secara terkoordinasi dan intensif sangat diperlukan
untuk menjamin terlaksananya sistem hak kekayaan intelektual yang diharapkan. Sesuai
dengan Keputusan Presiden Nomor 189 Tahun 1998, Departemen Kehakiman dan Hak
Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual telah ditugasi
melakukan koordinasi dengan semua instansi Pemerintah yang berkompeten mengenai
segala kegiatan dan permasalahan di bidang hak kekayaan intelektual
1.2
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
(Intellectual Property Right/IPR)
·
Cakupan Hukum Kekayaan Intelektual
A. Hak Cipta (Copy Right)
B. Hak atas Kekayaan Industri
1.
Paten
2.
Merek
(Trade Mark)
3.
Desain
Produk (insdustrial design)
4.
Informasi
Rahasia (trade secret)
5.
Indikasi
geografis (geographical indications)
6.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (circuit
lay-out)
7.
Varitas
tanaman (plant varieties)
8.
Kompetisi
terselubung (unfair Competition)
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HaKI)
Hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada
seseorang atau kelompok orang, merupakan perlindungan atas penemuan, ciptaan di
bidang seni & sastra, ilmu, teknologi dan pemakaian simbol atau lambang
dagang (UUP Psl.XX). Contoh : Fulpen
·
Sistem Hukum Kekayaan Intelektual
Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas
HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya
intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud
sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain
terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI
tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping
itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya
lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik
tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan
hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih
tinggi lagi.
·
Cipta
1.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pengumuman
Pengumuman adalah
pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun,
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu
ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain .
3.
Perbanyakan
Perbanyakan adalah
penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang
sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.
4.
Pencipta
Yang dimaksud dengan
pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
5.
Pencipta atau pemegang hak cipta
atas suatu ciptaan yang terdiri atas beberapa bagian
Jika suatu ciptaan
terdiri atas beberapa bagian yang diciptakan dua orang atau lebih, yang
dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian
seluruh ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap
sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak
cipta masing-masing atas bagian ciptaannya itu .
6.
Perancangan suatu ciptaan
Jika suatu ciptaan
yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh oranglain di bawah
pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang
merancang ciptaan itu.
7.
Ciptaan yang dibuat dalam hubungan
dinas dan hubungan kerja
Jika suatu ciptaan
dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya.