Tahun Baru Dari Segi Pandangan Agama Islam
Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Sudut Pandang Islam- - -Tahun baru memang menjadi ajang atau kebiasaan semua orang
didunia untuk merayakan pergantian tahun atau biasa disebut tahun baru, Tahun
baru sendiri didalam ajaran islam tidak pernah ada, namun apakah hukum tahun
baru bagi orang islam yang merayakan acara tahun baru.
Berikut ini adalah Hukum Merayakan Tahun Baru
Menurut Sudut Pandang Islam :
1. Berikut ini adalah Pendapat yang mengharamkan Perayaan Tahun Baru :
Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen:
A. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa- bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa. Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.
B. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir.
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir, Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:"Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka".
C. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura- hura.
Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.
D. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid`ah.
Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal. Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru Masehi di masjid- masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid'ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid'ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya, Karena tidak ada landasan syar'inya.
2. Berikut ini adalah Pendapat yang Memperbolehkan Perayaan Tahun Baru :
Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru Masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya, Jika diniatkan untuk beribadah atau ikut- ikutan orang kafir,maka hukumnya haram.Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir,maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal.
Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi- institusi keIslaman lainnya juga ikut libur.
Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka? Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya.
Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen:
A. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa- bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke Eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa. Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.
B. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir.
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir, Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:"Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka".
C. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura- hura.
Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.
D. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid`ah.
Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal. Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru Masehi di masjid- masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid'ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid'ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya, Karena tidak ada landasan syar'inya.
2. Berikut ini adalah Pendapat yang Memperbolehkan Perayaan Tahun Baru :
Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru Masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya, Jika diniatkan untuk beribadah atau ikut- ikutan orang kafir,maka hukumnya haram.Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir,maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal.
Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi- institusi keIslaman lainnya juga ikut libur.
Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka? Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya.
Kalau kita niatkan untuk merayakan,
maka hukumnya haram.Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya
boleh-boleh saja. Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau
diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir,maka hukumnya haram. Tapi
bila tanpa niat yang demikian,tidak mengapa hukumnya. Adapun kebiasaan orang-
orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar,zina dan serangkaian
maksiat,tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu
keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya,bukan merayakan malam tahun
barunya. Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk
melakukan hal-hal positif,seperti memberi makan fakir miskin,menyantuni panti
asuhan,membersihkan lingkungan dan sebagainya.
10 Kerusakan Dalam Perayaan Tahun Baru
Alhamdulillah. Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang memberikan hidayah
demi hidayah. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga,
para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman. Manusia
di berbagai negeri sangat antusias menyambut perhelatan yang hanya setahun
sekali ini. Hingga walaupun sampai lembur pun, mereka dengan rela dan sabar
menunggu pergantian tahun. Namun bagaimanakah pandangan Islam -agama yang
hanif- mengenai perayaan tersebut? Apakah mengikuti dan merayakannya
diperbolehkan? Semoga artikel yang singkat ini bisa menjawabnya.
Sejarah Tahun Baru Masehi
Tahun Baru pertama kali dirayakan
pada tanggal 1 Januari 45 SM (sebelum masehi). Tidak lama setelah Julius Caesar
dinobatkan sebagai kaisar Roma, ia memutuskan untuk mengganti penanggalan
tradisional Romawi yang telah diciptakan sejak abad ketujuh SM. Dalam mendesain
kalender baru ini, Julius Caesar dibantu oleh Sosigenes, seorang ahli astronomi
dari Iskandariyah, yang menyarankan agar penanggalan baru itu dibuat dengan
mengikuti revolusi matahari, sebagaimana yang dilakukan orang-orang Mesir. Satu
tahun dalam penanggalan baru itu dihitung sebanyak 365 seperempat hari dan
Caesar menambahkan 67 hari pada tahun 45 SM sehingga tahun 46 SM dimulai pada 1
Januari. Caesar juga memerintahkan agar setiap empat tahun, satu hari
ditambahkan kepada bulan Februari, yang secara teoritis bisa menghindari
penyimpangan dalam kalender baru ini. Tidak lama sebelum Caesar terbunuh di
tahun 44 SM, dia mengubah nama bulan Quintilis dengan namanya, yaitu Julius
atau Juli. Kemudian, nama bulan Sextilis diganti dengan nama pengganti Julius
Caesar, Kaisar Augustus, menjadi bulan Agustus.[1]
Dari sini kita dapat menyaksikan
bahwa perayaan tahun baru dimulai dari orang-orang kafir dan sama sekali bukan
dari Islam. Perayaan tahun baru ini terjadi pada pergantian tahun kalender
Gregorian yang sejak dulu telah dirayakan oleh orang-orang kafir.
Berikut adalah beberapa kerusakan
akibat seorang muslim merayakan tahun baru.
Kerusakan Pertama: Merayakan Tahun
Baru Berarti Merayakan ‘Ied (Perayaan) yang Haram
Perlu diketahui bahwa perayaan
(‘ied) kaum muslimin ada dua yaitu ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha. Anas bin Malik
mengatakan,
كَانَ لِأَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ
يَوْمَانِ فِي كُلِّ سَنَةٍ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا فَلَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ كَانَ لَكُمْ يَوْمَانِ
تَلْعَبُونَ فِيهِمَا وَقَدْ أَبْدَلَكُمْ اللَّهُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا
يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى
“Orang-orang Jahiliyah dahulu
memiliki dua hari (hari Nairuz dan Mihrojan) di setiap tahun yang mereka
senang-senang ketika itu. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di
Madinah, beliau mengatakan, ‘Dulu kalian memiliki dua hari untuk senang-senang
di dalamnya. Sekarang Allah telah menggantikan bagi kalian dua hari yang lebih
baik yaitu hari Idul Fithri dan Idul Adha.’”[2]
Namun setelah itu muncul berbagai
perayaan (‘ied) di tengah kaum muslimin. Ada perayaan yang dimaksudkan untuk
ibadah atau sekedar meniru-niru orang kafir. Di antara perayaan yang kami
maksudkan di sini adalah perayaan tahun baru Masehi. Perayaan semacam ini
berarti di luar perayaan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maksudkan
sebagai perayaan yang lebih baik yang Allah ganti. Karena perayaan kaum
muslimin hanyalah dua yang dikatakan baik yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.
Perhatikan penjelasan Al Lajnah
Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyyah wal Ifta’, komisi fatwa di Saudi Arabia
berikut ini:
Al Lajnah Ad Da-imah mengatakan, “Yang disebut ‘ied atau hari perayaan secara istilah adalah semua bentuk perkumpulan yang berulang secara periodik boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan atau semisalnya. Jadi dalam ied terkumpul beberapa hal:
Al Lajnah Ad Da-imah mengatakan, “Yang disebut ‘ied atau hari perayaan secara istilah adalah semua bentuk perkumpulan yang berulang secara periodik boleh jadi tahunan, bulanan, mingguan atau semisalnya. Jadi dalam ied terkumpul beberapa hal:
- Hari yang berulang semisal idul fitri dan hari Jumat.
- Berkumpulnya banyak orang pada hari tersebut.
- Berbagai aktivitas yang dilakukan pada hari itu baik berupa ritual ibadah ataupun non ibadah.
Hukum ied (perayaan) terbagi menjadi
dua:
- Ied yang tujuannya adalah beribadah, mendekatkan diri kepada Allah dan mengagungkan hari tersebut dalam rangka mendapat pahala, atau
- Ied yang mengandung unsur menyerupai orang-orang
jahiliah atau golongan-golongan orang kafir yang lain maka hukumnya adalah
bid’ah yang terlarang karena tercakup dalam sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa yang mengada-adakan amal dalam agama kami ini padahal bukanlah bagian dari agama maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Misalnya adalah peringatan maulid
nabi, hari ibu dan hari kemerdekaan. Peringatan maulid nabi itu terlarang
karena hal itu termasuk mengada-adakan ritual yang tidak pernah Allah izinkan
di samping menyerupai orang-orang Nasrani dan golongan orang kafir yang lain.
Sedangkan hari ibu dan hari kemerdekaan terlarang karena menyerupai orang
kafir.”[3] -Demikian penjelasan Lajnah-
Begitu pula perayaan tahun baru
termasuk perayaan yang terlarang karena menyerupai perayaan orang kafir.
Kerusakan Kedua: Merayakan Tahun
Baru Berarti Tasyabbuh (Meniru-niru) Orang Kafir
Merayakan tahun baru termasuk
meniru-niru orang kafir. Dan sejak dulu Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa
sallam sudah mewanti-wanti bahwa umat ini memang akan mengikuti jejak orang
Persia, Romawi, Yahudi dan Nashrani. Kaum muslimin mengikuti mereka baik dalam
berpakaian atau pun berhari raya.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
« لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى
تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا
بِذِرَاعٍ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ «
وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ »
“Kiamat tidak akan terjadi hingga
umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta
demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah -shallallahu
‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan
Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?“[4]
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ
قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ دَخَلُوا فِى
جُحْرِ ضَبٍّ لاَتَّبَعْتُمُوهُمْ . قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ آلْيَهُودَ
وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan
orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta
sampai jika orang-orang yang kalian ikuti itu masuk ke lubang dhob (yang penuh
lika-liku, pen), pasti kalian pun akan mengikutinya.” Kami (para sahabat) berkata, “Wahai Rasulullah, Apakah
yang diikuti itu adalah Yahudi dan Nashrani?” Beliau menjawab, “Lantas
siapa lagi?” [5]
An Nawawi -rahimahullah-
ketika menjelaskan hadits di atas menjelaskan, “Yang dimaksud dengan syibr
(sejengkal) dan dziro’ (hasta) serta lubang dhob (lubang hewan
tanah yang penuh lika-liku), adalah permisalan bahwa tingkah laku kaum muslimin
sangat mirip sekali dengan tingkah Yahudi dan Nashroni. Yaitu kaum muslimin
mencocoki mereka dalam kemaksiatan dan berbagai penyimpangan, bukan dalam hal
kekufuran. Perkataan beliau ini adalah suatu mukjizat bagi beliau karena apa
yang beliau katakan telah terjadi saat-saat ini.”[6]
Lihatlah apa yang dikatakan oleh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apa yang beliau katakan memang
benar-benar terjadi saat ini. Berbagai model pakaian orang barat diikuti oleh
kaum muslimin, sampai pun yang setengah telanjang. Begitu pula berbagai
perayaan pun diikuti, termasuk pula perayaan tahun baru ini.
Ingatlah, Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam secara tegas telah melarang kita meniru-niru orang kafir
(tasyabbuh).
Beliau bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ
مِنْهُمْ
“Barangsiapa yang menyerupai suatu
kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”
[7]
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh)
ini terjadi dalam hal pakaian, penampilan dan kebiasaan. Tasyabbuh di sini
diharamkan berdasarkan dalil Al Qur’an, As Sunnah dan kesepakatan para ulama (ijma’).[8]
Kerusakan Ketiga: Merekayasa Amalan
yang Tanpa Tuntunan di Malam Tahun Baru
Kita sudah ketahui bahwa perayaan
tahun baru ini berasal dari orang kafir dan merupakan tradisi mereka. Namun
sayangnya di antara orang-orang jahil ada yang mensyari’atkan amalan-amalan
tertentu pada malam pergantian tahun. “Daripada waktu kaum muslimin sia-sia,
mending malam tahun baru kita isi dengan dzikir berjama’ah di masjid. Itu tentu
lebih manfaat daripada menunggu pergantian tahun tanpa ada manfaatnya”,
demikian ungkapan sebagian orang. Ini sungguh aneh. Pensyariatan semacam ini
berarti melakukan suatu amalan yang tanpa tuntunan. Perayaan tahun baru sendiri
adalah bukan perayaan atau ritual kaum muslimin, lantas kenapa harus
disyari’atkan amalan tertentu ketika itu? Apalagi menunggu pergantian tahun pun
akan mengakibatkan meninggalkan berbagai kewajiban sebagaimana nanti akan kami
utarakan.
Jika ada yang mengatakan, “Daripada
menunggu tahun baru diisi dengan hal yang tidak bermanfaat, mending diisi
dengan dzikir. Yang penting kan niat kita baik.”
Maka cukup kami sanggah niat baik
semacam ini dengan perkataan Ibnu Mas’ud ketika dia melihat orang-orang yang
berdzikir, namun tidak sesuai tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Orang yang melakukan dzikir yang tidak ada tuntunannya ini mengatakan pada Ibnu
Mas’ud,
وَاللَّهِ يَا أَبَا عَبْدِ
الرَّحْمَنِ مَا أَرَدْنَا إِلاَّ الْخَيْرَ.
“Demi Allah, wahai Abu
‘Abdurrahman (Ibnu Mas’ud), kami tidaklah menginginkan selain kebaikan.”
Ibnu Mas’ud lantas berkata,
وَكَمْ مِنْ مُرِيدٍ لِلْخَيْرِ لَنْ
يُصِيبَهُ
“Betapa banyak orang yang
menginginkan kebaikan, namun mereka tidak mendapatkannya.” [9]
Jadi dalam melakukan suatu amalan,
niat baik semata tidaklah cukup. Kita harus juga mengikuti contoh dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam, baru amalan tersebut bisa diterima di sisi Allah.
Kerusakan Keempat: Terjerumus dalam
Keharaman dengan Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Kita telah ketahui bersama bahwa
tahun baru adalah syiar orang kafir dan bukanlah syiar kaum muslimin. Jadi,
tidak pantas seorang muslim memberi selamat dalam syiar orang kafir seperti
ini. Bahkan hal ini tidak dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama
(ijma’).
Ibnul Qoyyim dalam Ahkam Ahli
Dzimmah mengatakan, “Adapun memberi ucapan selamat pada syi’ar-syi’ar kekufuran
yang khusus bagi orang-orang kafir (seperti mengucapkan selamat natal, pen)
adalah sesuatu yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Contohnya adalah memberi ucapan selamat pada hari raya dan puasa mereka seperti
mengatakan, ‘Semoga hari ini adalah hari yang berkah bagimu’, atau dengan
ucapan selamat pada hari besar mereka dan semacamnya.” Kalau memang orang yang
mengucapkan hal ini bisa selamat dari kekafiran, namun dia tidak akan lolos
dari perkara yang diharamkan. Ucapan selamat hari raya seperti ini pada mereka
sama saja dengan kita mengucapkan selamat atas sujud yang mereka lakukan pada
salib, bahkan perbuatan seperti ini lebih besar dosanya di sisi Allah. Ucapan
selamat semacam ini lebih dibenci oleh Allah dibanding seseorang memberi ucapan
selamat pada orang yang minum minuman keras, membunuh jiwa, berzina, atau
ucapan selamat pada maksiat lainnya.
Banyak orang yang kurang paham agama
terjatuh dalam hal tersebut. Orang-orang semacam ini tidak mengetahui kejelekan
dari amalan yang mereka perbuat. Oleh karena itu, barangsiapa memberi ucapan
selamat pada seseorang yang berbuat maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka dia
pantas mendapatkan kebencian dan murka Allah Ta’ala.”[10]
Kerusakan Kelima: Meninggalkan Perkara
Wajib yaitu Shalat Lima Waktu
Betapa banyak kita saksikan, karena
begadang semalam suntuk untuk menunggu detik-detik pergantian tahun, bahkan
begadang seperti ini diteruskan lagi hingga jam 1, jam 2 malam atau bahkan
hingga pagi hari, kebanyakan orang yang begadang seperti ini luput dari shalat
Shubuh yang kita sudah sepakat tentang wajibnya. Di antara mereka ada yang
tidak mengerjakan shalat Shubuh sama sekali karena sudah kelelahan di pagi
hari. Akhirnya, mereka tidur hingga pertengahan siang dan berlalulah kewajiban
tadi tanpa ditunaikan sama sekali. Na’udzu billahi min dzalik.
Ketahuilah bahwa meninggalkan satu
saja dari shalat lima waktu bukanlah perkara sepele. Bahkan meningalkannya para
ulama sepakat bahwa itu termasuk dosa besar.
Ibnul Qoyyim -rahimahullah-
mengatakan, “Kaum muslimin tidaklah berselisih pendapat (sepakat) bahwa
meninggalkan shalat wajib (shalat lima waktu) dengan sengaja termasuk dosa
besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas
harta orang lain, zina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang
meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan
kehinaan di dunia dan akhirat.”[11]
Adz Dzahabi –rahimahullah-
juga mengatakan, “Orang yang mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya
termasuk pelaku dosa besar. Dan yang meninggalkan shalat -yaitu satu shalat
saja- dianggap seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan
shalat atau luput darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang
meninggalkannya sampai berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia
bertaubat. Sesungguhnya orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang
merugi, celaka dan termasuk orang mujrim (yang berbuat dosa).”[12]
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pun mengancam dengan kekafiran bagi orang yang sengaja meninggalkan
shalat lima waktu. Buraidah bin Al Hushoib Al Aslamiy berkata, “Aku mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْعَهْدُ الَّذِى بَيْنَنَا
وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan
mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah
kafir.”[13] Oleh karenanya, seorang muslim tidak sepantasnya merayakan
tahun baru sehingga membuat dirinya terjerumus dalam dosa besar.
Dengan merayakan tahun baru,
seseorang dapat pula terluput dari amalan yang utama yaitu shalat malam. Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda,
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ
الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
“Sebaik-baik shalat setelah
shalat wajib adalah shalat malam.”[14] Shalat malam adalah sebaik-baik
shalat dan shalat yang biasa digemari oleh orang-orang sholih. Seseorang pun
bisa mendapatkan keutamaan karena bertemu dengan waktu yang mustajab untuk
berdo’a yaitu ketika sepertiga malam terakhir. Sungguh sia-sia jika seseorang
mendapati malam tersebut namun ia menyia-nyiakannya. Melalaikan shalat malam
disebabkan mengikuti budaya orang barat, sungguh adalah kerugian yang sangat
besar.
Kerusakan Keenam: Begadang Tanpa Ada
Hajat
Begadang tanpa ada kepentingan yang
syar’i dibenci oleh Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Termasuk di sini adalah menunggu detik-detik pergantian
tahun yang tidak ada manfaatnya sama sekali. Diriwayatkan dari Abi Barzah,
beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله
عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.”[15]
Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau
sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari
shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul
orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian
sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!”[16]
Apalagi dengan begadang, ini sampai melalaikan dari sesuatu yang lebih wajib
(yaitu shalat Shubuh)?!
Kerusakan Ketujuh: Terjerumus dalam
Zina
Jika kita lihat pada tingkah laku
muda-mudi saat ini, perayaan tahun baru pada mereka tidaklah lepas dari ikhtilath
(campur baur antara pria dan wanita) dan berkholwat (berdua-duan), bahkan
mungkin lebih parah dari itu yaitu sampai terjerumus dalam zina dengan
kemaluan. Inilah yang sering terjadi di malam tersebut dengan menerjang
berbagai larangan Allah dalam bergaul dengan lawan jenis. Inilah yang terjadi
di malam pergantian tahun dan ini riil terjadi di kalangan muda-mudi. Padahal
dengan melakukan seperti pandangan, tangan dan bahkan kemaluan telah berzina.
Ini berarti melakukan suatu yang haram.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ
مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ
وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ
وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى
وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah
ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa
tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan
mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba
(menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan
menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan
atau mengingkari yang demikian.”[17]
Kerusakan Kedelapan: Mengganggu Kaum
Muslimin
Merayakan tahun baru banyak diramaikan
dengan suara mercon, petasan, terompet atau suara bising lainnya. Ketahuilah
ini semua adalah suatu kemungkaran karena mengganggu muslim lainnya, bahkan
sangat mengganggu orang-orang yang butuh istirahat seperti orang yang lagi
sakit. Padahal mengganggu muslim lainnya adalah terlarang sebagaimana sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ
الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang muslim adalah seseorang
yang lisan dan tangannya tidak mengganggu orang lain.”[18]
Ibnu Baththol mengatakan, “Yang
dimaksud dengan hadits ini adalah dorongan agar seorang muslim tidak menyakiti
kaum muslimin lainnya dengan lisan, tangan dan seluruh bentuk menyakiti
lainnya. Al Hasan Al Bashri mengatakan, “Orang yang baik adalah orang yang
tidak menyakiti walaupun itu hanya menyakiti seekor semut”.”[19] Perhatikanlah
perkataan yang sangat bagus dari Al Hasan Al Basri. Seekor semut yang kecil
saja dilarang disakiti, lantas bagaimana dengan manusia yang punya akal dan
perasaan disakiti dengan suara bising atau mungkin lebih dari itu?!
Kerusakan Kesembilan: Meniru
Perbuatan Setan dengan Melakukan Pemborosan
Perayaan malam tahun baru adalah
pemborosan besar-besaran hanya dalam waktu satu malam. Jika kita perkirakan
setiap orang menghabiskan uang pada malam tahun baru sebesar Rp.1000 untuk
membeli mercon dan segala hal yang memeriahkan perayaan tersebut, lalu yang
merayakan tahun baru sekitar 10 juta penduduk Indonesia, maka hitunglah berapa
jumlah uang yang dihambur-hamburkan dalam waktu semalam? Itu baru perkiraan
setiap orang menghabiskan Rp. 1000, bagaimana jika lebih dari itu?! Masya Allah
sangat banyak sekali jumlah uang yang dibuang sia-sia. Itulah harta yang
dihamburkan sia-sia dalam waktu semalam untuk membeli petasan, kembang api,
mercon, atau untuk menyelenggarakan pentas musik, dsb. Padahal Allah Ta’ala
telah berfirman,
وَلا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah saudara-saudara syaitan.”
(Qs. Al Isro’: 26-27)
Ibnu Katsir mengatakan, “Allah ingin
membuat manusia menjauh sikap boros dengan mengatakan: “Dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah saudara-saudara syaitan.” Dikatakan demikian karena orang yang
bersikap boros menyerupai setan dalam hal ini.
Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas
mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) adalah menginfakkan sesuatu bukan pada jalan
yang benar.” Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh
hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun jika
seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang
keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).” Qotadah mengatakan, “Yang
namanya tabdzir (pemborosan) adalah mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat
pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.”[20]
Kerusakan Kesepuluh: Menyia-nyiakan
Waktu yang Begitu Berharga
Merayakan tahun baru termasuk
membuang-buang waktu. Padahal waktu sangatlah kita butuhkan untuk hal yang
bermanfaat dan bukan untuk hal yang sia-sia. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah memberi nasehat mengenai tanda kebaikan Islam seseorang,
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ
تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ
“Di antara tanda kebaikan Islam
seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat baginya.” [21]
Ingatlah bahwa membuang-buang waktu
itu hampir sama dengan kematian yaitu sama-sama memiliki sesuatu yang hilang. Namun
sebenarnya membuang-buang waktu masih lebih jelek dari kematian.
Semoga kita merenungkan perkataan
Ibnul Qoyyim, “(Ketahuilah bahwa) menyia-nyiakan waktu lebih jelek dari
kematian. Menyia-nyiakan waktu akan memutuskanmu (membuatmu lalai) dari Allah
dan negeri akhirat. Sedangkan kematian hanyalah memutuskanmu dari dunia dan
penghuninya.”[22]
Seharusnya seseorang bersyukur
kepada Allah dengan nikmat waktu yang telah Dia berikan. Mensyukuri nikmat
waktu bukanlah dengan merayakan tahun baru. Namun mensyukuri nikmat waktu
adalah dengan melakukan ketaatan dan ibadah kepada Allah. Itulah hakekat syukur
yang sebenarnya. Orang-orang yang menyia-nyiakan nikmat waktu seperti inilah
yang Allah cela. Allah Ta’ala berfirman,
أَوَلَمْ نُعَمِّرْكُم مَّا يَتَذَكَّرُ
فِيهِ مَن تَذَكَّرَ وَجَاءكُمُ النَّذِيرُ
“Dan apakah Kami tidak memanjangkan
umurmu dalam masa yang cukup untuk berfikir bagi orang yang mau berfikir, dan
(apakah tidak) datang kepada kamu pemberi peringatan?” (Qs. Fathir: 37). Qotadah mengatakan, “Beramallah karena
umur yang panjang itu akan sebagai dalil yang bisa menjatuhkanmu. Marilah kita
berlindung kepada Allah dari menyia-nyiakan umur yang panjang untuk hal yang
sia-sia.”[23]
Inilah di antara beberapa kerusakan
dalam perayaan tahun baru. Sebenarnya masih banyak kerusakan lainnya yang tidak
bisa kami sebutkan satu per satu dalam tulisan ini karena saking banyaknya.
Seorang muslim tentu akan berpikir seribu kali sebelum melangkah karena
sia-sianya merayakan tahun baru. Jika ingin menjadi baik di tahun mendatang
bukanlah dengan merayakannya. Seseorang menjadi baik tentulah dengan banyak
bersyukur atas nikmat waktu yang Allah berikan. Bersyukur yang sebenarnya
adalah dengan melakukan ketaatan kepada Allah, bukan dengan berbuat maksiat dan
bukan dengan membuang-buang waktu dengan sia-sia. Lalu yang harus kita pikirkan
lagi adalah apakah hari ini kita lebih baik dari hari kemarin? Pikirkanlah
apakah hari ini iman kita sudah semakin meningkat ataukah semakin anjlok!
Itulah yang harus direnungkan seorang muslim setiap kali bergulirnya waktu.
Ya Allah, perbaikilah keadaan umat
Islam saat ini. Perbaikilah keadaan saudara-saudara kami yang jauh dari aqidah
Islam. Berilah petunjuk pada mereka agar mengenal agama Islam ini dengan benar.
“Aku tidak bermaksud kecuali
(mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan. Dan tidak ada taufik
bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah. Hanya kepada Allah aku bertawakkal
dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali.”
(Qs. Hud: 88)
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi
tatimmush sholihat. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa
shohbihi wa sallam.
Referensi :